KPU Depok Luncurkan Layanan Help Desk Demi Mempermudah Bakal Calon di Pilkada 2024

Jumat, 23 Agustus 2024 – 16:30 WIB
KPU Depok Luncurkan Layanan Help Desk Demi Mempermudah Bakal Calon di Pilkada 2024 - JPNN.com Jabar
Potret Kantor KPU Depok. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.

"Pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian penting dari proses pencalonan, dan kami telah memutuskan untuk memilih RSPAD Gatot Subroto sebagai rumah sakit yang akan melakukan pemeriksaan tersebut. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tiga rekomendasi dari Dinas Kesehatan, yakni Rumah Sakit Hasan Sadikin, RSPAD Gatot Subroto, dan Rumah Sakit Fatmawati,” terangnya.

KPU Kota Depok saat ini sedang mempersiapkan berbagai hal menjelang pendaftaran calon kepala daerah, yang akan dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Persiapan ini juga dilakukan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Tahapan ini dimulai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24 hingga 26 Agustus, diikuti oleh penerimaan pendaftaran pada tanggal 27 hingga 29 Agustus.

Setelah pendaftaran, masing-masing pasangan calon kepala daerah, baik calon wali kota maupun calon wakil wali kota, akan menjalani pemeriksaan kesehatan mulai tanggal 27 Agustus hingga 2 September. 

Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian persyaratan administrasi calon mulai tanggal 29 Agustus hingga 4 September, dengan pemberitahuan hasil penelitian pada 5 hingga 6 September.

Jika ada kekurangan dalam persyaratan administrasi, para calon memiliki waktu dari tanggal 6 hingga 8 September untuk melakukan perbaikan dan menyerahkan kembali dokumen yang telah diperbaiki. 

Pada periode yang sama, partai politik juga dapat mengajukan calon pengganti jika diperlukan.

KPU Depok meluncurkan layanan help desk untuk penerimaan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2024
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News