Ditanya Revisi UU Pilkada, Gibran Pilih Bungkam dan Pergi

Kamis, 22 Agustus 2024 – 14:10 WIB
Ditanya Revisi UU Pilkada, Gibran Pilih Bungkam dan Pergi - JPNN.com Jabar
Wapres terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka dalam kunjungannya ke Pasar Baru, Kota Bandung, Kamis (22/8). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

Setelah dari Pasar Baru, Gibran dijadwalkan mengunjungi Rumah Makan Bu Imas sebelum nantinya melanjutkan kunjungan ke Alun-alun Bandung.

Untuk diketahui, revisi UU Pilkada yang disepakati Baleg DPR dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXVII/2024 dan tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan MK.

Adapun dalam revisi UU Pilkada itu, mengatur tentang batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur pada Pasal 7. 

Baleg DPR justru memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA), sehingga batas usia calon gubernur ditentukan ketika pelantikan calon terpilih, serta bertolak belakang dengan putusan MK.

DPR juga menyetujui bila ada perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Sementara, partai yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya. (mcr27/jpnn) 

Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka tak menjawab saat ditanya mengenai revisi UU Pilkada 2024.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News