DPS Kabupaten Karawang di Pilkada Serentak 2024 Mencapai 1.804.784 Orang
jabar.jpnn.com, KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menetapkan jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada Serentak 2024 mencapai 1.804.784 orang.
"Jumlah pemilih dalam DPS itu sudah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat kabupaten pada Minggu (11/8)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana.
Rapat pleno terbuka itu dihadiri Badan Pengawas Pemilih (Bawaslu) Jawa Barat, Bawaslu Karawang, dan jajaran Forkopimda Karawang. Selain itu juga dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Sesuai dengan berita acara pleno Nomor 174/PL.02.1-BA/3215/2024, jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPS mencapai 1.804.784 orang perinciannya, sebanyak 905.515 pemilih laki-laki dan 899.269 pemilih perempuan.
"Para pemilih itu tersebar di 30 kecamatan, 309 desa/kelurahan se-Karawang," katanya.
Berdasarkan rapat pleno tersebut juga ditetapkan bahwa tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada serentak 2024 di Karawang berjumlah 3.793 TPS.
Mari mengatakan proses penetapan pemilih pada pilkada ini belum selesai. Karena proses pemutakhiran data pemilih masih terus berlanjut.
Tahap berikutnya, KPU Karawang akan melakukan ke penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
KPU Kabupaten Karawang menetapkan jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada Serentak 2024 mencapai 1.804.784 orang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News