IPRC: SE Kemendagri Soal Kewajiban Pj Kepala Daerah Mundur dalam Pilkada 2024 Problematik

Selasa, 16 Juli 2024 – 07:46 WIB
IPRC: SE Kemendagri Soal Kewajiban Pj Kepala Daerah Mundur dalam Pilkada 2024 Problematik - JPNN.com Jabar
Direktur Eksekutif Indonesian Politics Research and Consulting (IPRC), Firman Manan (tengah). Foto: Ridwan Abdul Malik/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Direktur Eksekutif Indonesian Politics Research and Consulting (IPRC), Firman Manan menyoroti SE (Surat Edaran) Kemendagri soal kewajiban Penjabat (Pj) kepala daerah untuk mundur jika ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kata Firman, SE Kemendagri bernomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduran diri Pj kepala daerah masih bermakna sempit atau tidak mengikat bagi aparatur sipil negara lainnya (Sekda, Kepala Dinas, Kepala BUMD) dan tidak memiliki konsekuensi apapun bagi para pelanggarnya.

"Sejatinya Kemendagri membuat regulasi yang lebih konkret, tegas, terukur tekait dengan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024," ucap Firman saat ditemui di Kota Bandung, dikutip Selasa (16/7).

"SE ini kan hanya mengatur Pj saja problemnya di situ, jadi tidak mengatur ASN (aparatur sipil negara) yang lain, makannya saya katakan itu problematiknya," lanjut Firman.

Firman menuturkan, sejatinya SE tersebut bertujuan untuk memberikan hak Pj kepala daerah untuk maju dalam sebuah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, serta menghindari adanya konflik kepentingan dan mengganggu netralitas ASN.

Namun, potensi penyalahgunaan kekuasaan, konflik kepentingan, dan mobilisasi ASN tidak hanya bisa dilakukan Pj kepala daerah saja, Sekretaris Daerah atau pejabat lainnya di sebuah instansi pemerintah sejatinya bisa berpotensi melakukan hal tersebut.

"SE ini kan memberikan hak politik kepada PJ karena ada aturan di dalam undang-undang kan seperti itu. cuma kalau saya melihat semangatnya harusnya diletakan dalam konteks konflik kepentingan, penyelahgunaan kewenangan," tutur Firman.

Firman tak menampik bahwa netralitas ASN diatur juga dalam regulasi lain, misalnya Surat Keputusan Menpan RB No. 2 Tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Direktur Eksekutif IPRC Firman Manan menyoroti SE Kemendagri soal kewajiban Penjabat (Pj) kepala daerah untuk mundur jika ingin maju dalam Pilkada 2024.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News