IPRC: SE Kemendagri Soal Kewajiban Pj Kepala Daerah Mundur dalam Pilkada 2024 Problematik

Selasa, 16 Juli 2024 – 07:46 WIB
IPRC: SE Kemendagri Soal Kewajiban Pj Kepala Daerah Mundur dalam Pilkada 2024 Problematik - JPNN.com Jabar
Direktur Eksekutif Indonesian Politics Research and Consulting (IPRC), Firman Manan (tengah). Foto: Ridwan Abdul Malik/JPNN.com

Namun, lanjur Firman, implementasi dari regulasi tersebut dinilainya belum optimal.

"Misalnya di dalam SK B Menteri nomor 2 tahun 2022, salah satunya pelanggaran disiplin nya itu kalau melakukan pendekatan ke partai politik dalam rangka pencalonan. Nah harusnya kan ada peneggakan disiplin, tapi kita tidak melihat itu hari ini," tutur Firman.

"Jadi etikanya harus dilihat bahwa SE ini mendorong Pj termasuk kalau saya melihatnya lebih luas, ASN itu kalau sudah dalam posisi berproses untuk maju dalam pilkada sebaiknya mundur. Untuk menghindari terjadikya potensi konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan bisa berupa mobilisasi ASN, penggunaan fasilitas negara," sambung Firman. (mar5/jpnn)

Direktur Eksekutif IPRC Firman Manan menyoroti SE Kemendagri soal kewajiban Penjabat (Pj) kepala daerah untuk mundur jika ingin maju dalam Pilkada 2024.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News