IPRC: SE Kemendagri Soal Kewajiban Pj Kepala Daerah Mundur dalam Pilkada 2024 Problematik
Namun, lanjur Firman, implementasi dari regulasi tersebut dinilainya belum optimal.
"Misalnya di dalam SK B Menteri nomor 2 tahun 2022, salah satunya pelanggaran disiplin nya itu kalau melakukan pendekatan ke partai politik dalam rangka pencalonan. Nah harusnya kan ada peneggakan disiplin, tapi kita tidak melihat itu hari ini," tutur Firman.
"Jadi etikanya harus dilihat bahwa SE ini mendorong Pj termasuk kalau saya melihatnya lebih luas, ASN itu kalau sudah dalam posisi berproses untuk maju dalam pilkada sebaiknya mundur. Untuk menghindari terjadikya potensi konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan bisa berupa mobilisasi ASN, penggunaan fasilitas negara," sambung Firman. (mar5/jpnn)
Direktur Eksekutif IPRC Firman Manan menyoroti SE Kemendagri soal kewajiban Penjabat (Pj) kepala daerah untuk mundur jika ingin maju dalam Pilkada 2024.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News