Baswalu Karawang Minta KPU Bekerja Sesuai Aturan Saat Melakukan Pemutakhiran Data Pemilih
jabar.jpnn.com, KARAWANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang menyampaikan sejumlah imbauan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait akan dilaksanakannya pemutakhiran data pemilih pada Pilkada Serentak tahun ini.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan seluruh tahapan Pilkada Serentak.
Tahapan terdekat ialah rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang akan disusul kegiatan pemutakhiran data pemilih.
Ia menyampaikan rekrutmen pantarlih dilakukan karena mereka yang akan bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih melalui coklit.
Untuk pegangan pengawasan dalam pembentukan pantarlih ialah berdasarkan atas Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan kelima atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman Teknis Pembentukan badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Menurut dia, Bawaslu Karawang telah mengirimkan surat imbauan ke KPU Karawang untuk memperhatikan beberapa poin dalam proses rekrutmen pantarlih dan pemuktahiran data pemilih.
Di antara imbauan itu ialah mengingatkan agar KPU Karawang melaksanakan rekrutmen pantarlih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan terkait pemutakhiran data, Bawaslu Karawang mengimbau KPU setempat agar dalam proses penyusunan daftar pemilih di setiap TPS harus mengedepankan kemudahan bagi pemilih.
Bawaslu Kabupaten Karawang menyampaikan sejumlah imbauan ke KPU terkait pemutakhiran data pemilih pada Pilkada Serentak tahun ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News