Baswalu Karawang Minta KPU Bekerja Sesuai Aturan Saat Melakukan Pemutakhiran Data Pemilih
Selasa, 11 Juni 2024 – 15:00 WIB

Ilustrasi Bawaslu. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com
"Dalam proses pemuktahiran data, tidak menggabungkan desa atau kelurahan atau nama lain, memberi kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga di TPS yang berbeda, dan lain-lain," katanya.
Terkait pemutakhiran data pemilih, Ade Permana juga mengajak agar masyarakat ikut berperan aktif melakukan pengawasan. Sebab Bawaslu Karawang tentu tidak bisa mengawasi secara maksimal karena keterbatasan SDM.
"Jangan sampai ada anggota keluarga yang tidak terdata, diam saja. Di sinilah peran aktif masyarakat dibutuhkan," katanya. (antara/jpnn)
Bawaslu Kabupaten Karawang menyampaikan sejumlah imbauan ke KPU terkait pemutakhiran data pemilih pada Pilkada Serentak tahun ini.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News