Ratusan Spanduk Bacawalkot Bogor Ditertibkan Petugas Gabungan
Selasa, 28 Mei 2024 – 15:00 WIB
“Itu yang mengatur tidak boleh memasang atribut apa pun yang dipaku di pohon, dan lainnya. Kami sudah lakukan rapat koordinasi kemarin dipimpin oleh Bapak Kapolresta, Bawaslu, KPU juga hadir tetapi ini tidak masuk dalam tahapan Bawaslu,” jelasnya.
Sebelum penertiban ini, Agustian menyampaikan Satpol PP telah menyurati pihak terkait yang melanggar.
Apabila setelah penertiban ini ada aturan yang dilanggar lagi, maka akan dilakukan tindakan berikutnya berupa penerapan sanksi.
“Setelah ini ketika didapati pelanggaran lagi, kita akan sanksi sesuai Perda. Mulai denda, dan pembongkaran secara paksa,” ujarnya. (antara/jpnn)
Tim gabungan Pemkot Bogor didampingi TNI-Polri menertibkan spanduk sosialisasi Bacawalkot Bogor yang tidak pada tempatnya dan tidak berizin.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News