Ratusan Spanduk Bacawalkot Bogor Ditertibkan Petugas Gabungan

Selasa, 28 Mei 2024 – 15:00 WIB
Ratusan Spanduk Bacawalkot Bogor Ditertibkan Petugas Gabungan - JPNN.com Jabar
Petugas gabungan Pemkot Bogor menertibkan spanduk bakal calon wali kota (Bacawalkot) yang tak berizin dan membahayakan masyarakat di Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (28/5/2024). Foto: ANTARA.

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor didampingi TNI-Polri menertibkan spanduk sosialisasi bakal calon wali kota (bacawalkot) Bogor yang tidak pada tempatnya dan tidak berizin.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menyampaikan spanduk yang ditertibkan yang berada di sepanjang jalan protokol, salah satunya di Jalan Jenderal Sudirman.

“Kami melakukan penertiban untuk spanduk yang dipasang tidak pada tempatnya, yang tidak memiliki izin. Kami fokus ke jalan protokol, nanti kami evaluasi setelah ini masih ada titik mana lagi nanti akan ditertibkan kemudian,” kata Agustian, Selasa (28/5).

Ia mengatakan spanduk-spanduk yang ditertibkan antara lain yang dipasang di pohon. Namun, tak sedikit juga spanduk di rangka bambu ditertibkan, karena dinilai sudah rapuh dan membahayakan pengguna jalan.

Selain spanduk dan baliho, stiker sosialisasi bacawalkot yang menutupi kaca belakang angkutan kota (angkot) juga dilepas, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).???????

Agustian menegaskan pergerakan petugas gabungan bergerak melalukan penertiban karena banyak keluhan dan laporan dari masyarakat.

“Kami lihat banyak spanduk, baliho, yang dipasang pakai bambu, tetapi bambunya sudah goyang. Kalau roboh menimpa pengguna jalan yang salah siapa? Pasti pemerintah. Kami menjawab keluhan masyarakat bahwa pemerintah itu hadir,” jelasnya.

Meski belum memasuki masa kampanye pilkada, Agustian menegaskan penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor 1/2021, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Tim gabungan Pemkot Bogor didampingi TNI-Polri menertibkan spanduk sosialisasi Bacawalkot Bogor yang tidak pada tempatnya dan tidak berizin.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News