Penetapan Anggota DPRD Jabar Tunggu Hasi Sidang Gugatan MK
Rabu, 08 Mei 2024 – 16:00 WIB
"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/4). (mcr27/jpnn)
KPU menunggu hasil sidang sengketa MK untuk menetapkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2024 - 2029.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News