Penetapan Anggota DPRD Jabar Tunggu Hasi Sidang Gugatan MK

Rabu, 08 Mei 2024 – 16:00 WIB
Penetapan Anggota DPRD Jabar Tunggu Hasi Sidang Gugatan MK - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Pemilu/Pilpres. (ANTARA News/Ridwan Triatmodjo)

"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/4). (mcr27/jpnn)

KPU menunggu hasil sidang sengketa MK untuk menetapkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2024 - 2029.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News