Pemkab Bogor Siapkan Sanksi Tegas Bagi ASN yang Nekat Cawe-Cawe di Pilkada 2024

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang cawe-cawe dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Yang bisa menetapkan pelanggaran itu adalah penyelenggara, Bawaslu, tetapi tentu ada sanksi dari pemerintah. Jadi harus cuti atau mundur diri kalau mau ikut," kata Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu.
Ia menyebutkan salah satu sanksi bagi ASN yang terlibat politik praktis dalam pilkada mendatang yaitu pemecatan sesuai peraturan Undang-Undang. Menurut dia, sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan.
Asnawa menekankan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang tidak terlibat langsung dalam perhelatan pilkada untuk tidak turut andil.
"Yang tidak punya tugas pokok dan fungsi (dalam pilkada) jangan, nanti dianggap cawe-cawe. Seperti Dukcapil, Dinkes, ini terlibat langsung. Teman teman camat berikan bantuan, tapi bantuan yang sesuai ketentuan," kata dia.
Ia menyebutkan, pelaksanaan pilkada akan berbeda dengan pemilihan presiden (pilpres) lalu, karena para peserta pilkada dinilai lebih memiliki emosional yang kuat dengan ASN di tingkat daerah.
Baca Juga:
"Oleh karena itu silakan hak politiknya tetap bisa disalurkan pada hari H. Tapi, dalam aktivitas jelang pelaksanaan pemilu sampai selesai ya mari kita sama-sama menempatkan aparat sebagai pelayan masyarakat," kata Asmawa.
Ia yang juga berstatus ASN mengaku pernah terlibat menjadi tim sukses pada perhelatan pesta demokrasi, tapi saat itu ia menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Pemkab Bogor menyiapkan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang cawe-cawe dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News