Ace Hasan Jadi Saksi Prabowo-Gibran, Paparkan Mekanisme Pencairan Bansos

Kamis, 04 April 2024 – 20:15 WIB
Ace Hasan Jadi Saksi Prabowo-Gibran, Paparkan Mekanisme Pencairan Bansos - JPNN.com Jabar
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Tubagus Ace Hasan Syadzily. Foto: sources for jpnn

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily menjadi saksi dalam sidang gugatan Pilpres 2024 Prabowo - Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/4). 

Dalam kesaksian di sidang yang dipimpin hakim ketua Suhartoyo itu, Ace membeberkan tentang mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pencairan bantuan sosial (bansos). 

Kang Ace—sapaannya—mengatakan, bansos sebagai perlindungan sosial merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.

Dalam pelaksanaanya, bansos diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial dan UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, serta UU Nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. 

"Bentuk perlindungan sosial antara lain, bansos, yaitu, bansos reguler, seperti PKH, Kartu Sembako, PIP, KIP Kuliah, dan lain-lain. Bansos pada kondisi tertentu, seperti BLT El-Nino, BLT BBM," kata Ace. 

"Kemudian, jaminan sosial, yakni, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan lain-lain, subsidi dan perlindungan sosial lainnya, yaitu, subsidi BBM, elpiji 3 kg, listrik, dan lain-lain," lanjutnya. 

Selanjutnya, ia menjelaskan tentang besaran anggaran perlindungan sosial yang digelontorkan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam 5 tahun terakhir.

Pada 2020, anggaran perlindungan sosial sebesar Rp498 triliun. Pada 2021 sebesar Rp468,2 triliun. Lalu pada 2022 sebesar Rp460,6 triliun, 2023 sebesar Rp443,4 triliun, dan 2024 Rp496,8 triliun.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily menjadi saksi dalam sidang gugatan Pilpres 2024 Prabowo - Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK).
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News