Diduga Lakukan Serangan Fajar, Caleg DPR RI di Ciamis Dilaporkan ke Bawaslu
jabar.jpnn.com, CIAMIS - Seorang calon legislatif (caleg) DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Jabar X dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ciamis.
Caleg dari partai berlambang garuda tersebut dilaporkan ke Bawaslu setempat oleh tiga orang warga berinsial EN, HR, dan DY atas dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) yaitu politik uang. Laporan pun diterima Bawaslu Ciamis pada Senin (19/2) malam.
Kuasa hukum pelapor Agustian Effendi menuturkan, pihaknya telah memiliki bukti yang cukup kuat atas dugaan kasus politik uang yang dilakukan caleg RA.
"Bahwa telah tejadi dugaan Tindak Pidana Pemillu yang terjadi di Kabupaten Ciamis yaitu money politik modus serangan fajar yang diduga dilakukan oleh salah satu peserta pemilu inisal RA kepada pemilih di dapil X JABAR," kata Agustian dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Selasa (20/2).
Agustian menjelaskan, tindakan yang dilakukan RA dengan jelas mengarahkan agar pelapor sebagai warga dan pemilih untuk memberikan suaranya kepada RA dalam Pemilu 2024.
"Motifnya, dengan memberikan sejumlah uang kepada pemilih dan kartu nama caleg yang disimpan di dalam amplop kemudian diberikan kepada pemilih dengan tujuan untuk mencoblos RA sebagai caleg DPR-RI DAPIL X JABAR berdasarkan keterangan klien kami kepada kantor hukum Agustian dan rekan pada 18 Februari 2024," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor lainnya, Gatot Rachmat Slamet Agustian menegaskan, politik uang dengan modus serangan fajar yang dilakukan caleg RA telah mencederai pesta demokrasi yang menganut asas Luber dan Jurdil. Selain itu, dugaan tindakan curang tersebut bisa merugikan para caleg lainnya, khususnya di dapil Jabar X.
"Kami sebagai kuasa hukum meminta kepada Bawaslu di tingkat daerah dan pusat untuk segera dengan cepat memproses sesuai dengan proses hukum yang berlaku," tegas Gatot.
Seorang calon legislatif (caleg) DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Jabar X dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ciamis atas dugaan politik uang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News