Diduga Lakukan Serangan Fajar, Caleg DPR RI di Ciamis Dilaporkan ke Bawaslu
Kantor hukum Agustian dan rekan pun telah mempelajari alat bukti dan kesaksian yang ada. Dugaan politik uang itu jelas-jelas melanggar hukum. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 523 ayat 2 jelas ditegaskan aturan tersebut, tetapi ditabrak dan dengan sengaja dilawan.
Pelanggaran itu menurut rekan Agustian, Gatot, jika merujuk kepada undang-undang, dipastikan tindakan itu memiliki konsekuensi hukum pidana dan denda yang nilainya mencapai jutaan rupiah.
"Pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017 berbunyi setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menawarkan atau memberikan imbalan uang atau materi lain kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung akan dihukum dengan Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta," ujar Gatot.
Lebih lanjut, Gatot menuturkan, pihaknya juga telah melakukan penelusuran tentang terlapor RA. Dalam penelusurannya, tim kuasa hukum menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan selain politik uang.
Pelanggaran itu antara lain, kampanye di depan Kabah di Masjidil Haram, Mekkah. Dalam hasil penelusurannya, berkampanye di tempat ibadah tidak dibenarkan, apalagi terpampang jelas bukti foto bahwa ada pria yang membawa spanduk/ apk caleg DPR RI Dapil x Jabar dengan nama RA.
"Postingan tersebut lalu menuai perhatian publik karena kampanye di depan kabah. Soal larangan itu, dalam Pasal 280 ayat 1 huruf H UU Pemilu nomor 7 TH 2017 sudah dijelaskan tentang larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pemerintah, tempat pendidikan," ujar Gatot. (mar5/jpnn)
Seorang calon legislatif (caleg) DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Jabar X dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ciamis atas dugaan politik uang.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News