KPU Kota Bogor Musnahkan 1.792 Surat Suara Tak Terpakai dan Rusak
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memusnahkan 1.792 surat suara Pemilu 2024 sisa dan rusak, untuk mencegah kecurangan pada Pemilu 14 Februari 2024.
Pemusnahan surat suara dilakukan di Kantor KPU Kota Bogor, serta disaksikan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor.
Sebanyak 1.792 surat suara itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca Juga:
Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Zaenal Arifin mengatakan pemusnahan ini dilakukan sehari sebelum pelaksanaan pemilu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilu.
“Karena memang sesuai dengan peraturan, kami h-1 harus melakukan pemusnahan surat suara kelebihan dan rusak,” kata Habibi seusai pemusnahan.
Ia menyebutkan 1.792 surat suara yang rusak itu terdiri atas lima jenis surat suara Pemilu 2024. Mulai dari Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Jawa Barat, dan DPRD Kota Bogor.
Habibi memerinci jumlah surat suara yang lebih atau rusak sebanyak 53 lembar untuk surat suara pemilu presiden dan wakil presiden, 677 lembar surat suara Pemilu DPR RI, 129 lembar surat suara Pemilu DPD RI, 843 lembar surat suara Pemilu DPRD Provinsi Jawa Barat, dan 90 lembar surat suara Pemilu DPRD Kota Bogor.
Lebih lanjut, ia menjelaskan surat suara yang lebih atau rusak ini didapat sejak KPU melakukan sortir dan lipat surat suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memusnahkan 1.792 surat suara Pemilu 2024 sisa dan rusak, untuk mencegah kecurangan pada Pemilu 14 Februari 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News