Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Karawang Fokus Awasi Potensi Kampanye di Media Sosial
jabar.jpnn.com, KARAWANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang melarang kampanye pada masa tenang pemilu, baik pada platform media sosial maupun stiker one way di angkutan umum.
"Setiap bentuk kampanye dilarang di masa tenang, termasuk kampanye di medsos dan pemasangan stiker one way di angkutan umum," kata Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi.
Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan masa tenang jatuh pada 11-13 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.
Seiring dengan masuknya masa tenang, Bawaslu Karawang bersama Satpol PP melakukan penertiban dan pembersihan alat peraga kampanye yang terpasang di sisi jalan wilayah Karawang.
Selanjutnya, Bawaslu Karawang juga segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Karawang untuk melakukan penertiban stiker one way (bergambar calon legislatif serta calon presiden dan wakil presiden) yang terpasang di angkutan umum.
Dalam proses mengawasi kampanye peserta pemilu di media sosial, Bawaslu Karawang bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika setempat.
"Kami dari Bawaslu juga melakukan patroli siber untuk memantau kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu di media sosial," katanya.
Kusnadi mengatakan pada masa tenang ini Bawaslu Karawang telah meminta jajaran pengawas dari mulai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Pengawas Kelurahan/Desa hingga Panwaslu Kecamatan, untuk melakukan patroli.
Bawaslu Kabupaten Karawang melarang kampanye pada masa tenang pemilu, baik pada platform media sosial maupun stiker one way di angkutan umum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News