Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Karawang Fokus Awasi Potensi Kampanye di Media Sosial
Patroli dilakukan untuk mewaspadai kemungkinan masih adanya kegiatan kampanye peserta pemilu di wilayah Karawang.
Ia juga mengingatkan agar peserta pemilu tidak melakukan praktik politik uang dengan memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang hingga nanti saat menjelang pemungutan suara.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye yang dikenal juga dengan money politic atau politik uang merupakan bagian dari pelanggaran pidana pemilu.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 523 ayat 2 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan sanksi empat tahun pidana penjara ditambah denda Rp48 juta. (antara/jpnn)
Bawaslu Kabupaten Karawang melarang kampanye pada masa tenang pemilu, baik pada platform media sosial maupun stiker one way di angkutan umum.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News