Pemilu 2024: Bawaslu Karawang Fokus Patroli Pengawasan di Masa Tenang
jabar.jpnn.com, KARAWANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang melakukan patroli pengawasan dengan melibatkan sejumlah unsur pengawasan pada masa tenang Pemilu 2024.
"Masa kampanye sudah berakhir, dan kini memasuki masa tenang," kata Komisioner Bawaslu Karawang, Ade Permana.
Ia mengatakan bahwa di masa tenang pemilu, sudah tidak boleh ada kampanye dan alat peraga kampanye.
Atas hal tersebut, dilakukan patroli pengawasan dengan melibatkan jajaran pengawas mulai tingkat Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) hingga Pengawas Pemilu Kecamatan.
Selain mengontrol masih ada atau tidaknya alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan kampanye, patroli pengawasan juga dilakukan untuk mewaspadai kemungkinan terjadinya politik uang saat masa tenang.
Menurut dia, Bawaslu RI telah menginstruksikan untuk melaksanakan patroli pengawasan pemilu di tahapan masa tenang melalui Surat Instruksi Nomor 5 Tahun 2024.
"Kami akan melaksanakan patroli pengawasan pemilu selama tahapan masa tenang, yaitu dari 11 sampai 13 Februari 2024. Kegiatan patroli ini dilakukan secara serentak tidak hanya dilakukan di Karawang, tapi di seluruh Indonesia," katanya.
Tujuan dari patroli tersebut adalah sebagai bentuk pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu. Hal tersebut tertuang dalam pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bawaslu Kabupaten Karawang melakukan patroli pengawasan dengan melibatkan sejumlah unsur pengawasan pada masa tenang Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News