Hari Perdana Masa Tenang, 184 Ribu APK di Kabupaten Bekasi Ditertibkan
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Sebanyak 184.000 alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Bekasi dicopot petugas gabungan pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu mulai hari pertama masa tenang, Minggu hingga Selasa (13/2).
"Hasil pendataan menyebutkan terdapat 184.000-an alat peraga kampanye yang berhasil dibersihkan pada hari perdana masa tenang," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi di Cikarang, Minggu (11/2).
Alat peraga kampanye yang ditertibkan, kata dia, mulai dari spanduk, bendera partai politik, baliho, banner, hingga bilboard dengan beragam ukuran dari ruas-ruas jalan di daerah itu.
Akbar mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan giat penertiban APK mulai 11 hingga 13 Februari 2024.
"Jadi, seluruh kegiatan kampanye dalam metode apa pun sudah tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu," katanya.
Penertiban APK ini, lanjut dia, mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada Pasal 27 ayat (3) yang menyebutkan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari-H pemungutan suara.
Sebelumnya, pihaknya telah memberikan imbauan kepada peserta pemilu untuk tidak melaksanakan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun dan mencopot APK sebelum masa tenang.
"Jika masih ada APK pada masa tenang, kami bersama tim gabungan pemerintah daerah yang menertibkan," ucapnya.
Sebanyak 184 ribu alat peraga kampanye (APK) ditertibkan di hari perdana masa tenang Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News