Mega Nugraha Ingatkan Media Jangan Nekat Beritakan Kampanye Paslon di Masa Tenang
Hal itu juga berlaku bagi media, tidak bisa lagi memberitakan kampanye dari peserta pemilu.
"Itu jangan dianggap remeh karena masuk ke dalam konteks pidana pemilu," ungkap dia.
Selain itu, kegiatan survei terkait peraihan suara para calon dilarang diumumkan di masa tenang.
"Perorangan atau lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei terkait pemilu," ucapnya.
Ia mengatakan masa tenang dilakukan untuk menciptakan situasi kondusif pemilu.
Pria yang berprofesi sebagai jurnalis ini pun mengingatkan media massa dan Bawaslu bisa bersinergi mengawasi saat masa tenang hingga pemungutan suara. (mcr27/jpnn)
Menjelang masa tenang Pemilu, Peneliti dan Bawaslu ingatkan pihak-pihak untuk tidak nekat berkampanye atau memberitakan kampanye peserta pemilu.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News