Mega Nugraha Ingatkan Media Jangan Nekat Beritakan Kampanye Paslon di Masa Tenang
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengingatkan adanya sanksi pidana yang menjerat pihak-pihak yang melakukan kampanye di masa tenang.
Oleh karena itu, diimbau semua pihak menaati aturan yang berlaku.
Diketahui, masa kampanye akan berakhir pada Sabtu (10/2) dan dilanjutkan dengan masa tenang pada 11-13 Februari 2024.
Kordiv Data, Humas, dan Informasi Bawaslu Jabar Muamarullah mengatakan, jadwal masa tenang Pemilu tahun 2024 mulai berlaku sejak tanggal 11 hingga 13 Februari.
Para peserta Pemilu tidak boleh berkampanye, melakukan politik uang, serta mengumumkan survei atau jajak pendapat.
"Masa tenang masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye," kata Muamarullah, Jumat (9/2).
Ia menuturkan, mereka yang mengumumkan jajak pendapat akan dijerat Pasal 509, Pasal 449 ayat (2) dipidana kurungan satu tahun dan denda Rp 12 juta. Mereka yang melakukan politik uang dijerat 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta.
Sementara itu, Peneliti Hukum Pidana Pemilu Mestaku Nusantara Raya Mega Nugraha menambahkan, setiap peserta pemilu selama masa tenang tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye.
Menjelang masa tenang Pemilu, Peneliti dan Bawaslu ingatkan pihak-pihak untuk tidak nekat berkampanye atau memberitakan kampanye peserta pemilu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News