Ajaib, Bawaslu Jabar Sebut Tidak Ada Pelanggaran Kampanye dalam Kasus Ridwan Kamil
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat memutuskan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo - Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil tidak bersalah melakukan tindak pelanggaran kampanye ketika menghadiri Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya.
Keputusan itu setelah Bawaslu menggelar rapat pleno bersama Sentra Gakkumdu pada Selasa (6/2) sore.
"Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyatakan laporan yang disampaikan oleh para pelapor tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang diduga dilanggar," kata Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah melalui keterangan yang diterima.
Mantan Gubernur Jabar itu dinilai tak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan pelapor yakni Pasal 524 ayat 1 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kemudian, Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Serta, Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat 2 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Meski tak terbukti melanggar pasal itu, Muamarullah memastikan pihaknya bakal melakukan penelusuran lebih lanjut soal ada atau tidaknya unsur pasal lain yang dilanggar oleh Ridwan Kamil.
"Bawaslu Provinsi Jawa Barat akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi awal terkait dengan ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dalam perkara tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, ada dua pihak yang melaporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu dalam kegiatan Jambore BPD di Tasikmalaya yakni Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat dan Lembaga Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia.
Bawaslu Jabar memutuskan tak bersalah kasus Ridwan Kamil dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi saat kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News