Pejuang Prabowo Gibran Siap Ajak Presiden Jokowi Kampanye Bersama
2. Pasal 299 ayat (1) "Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye".
3. Pasal 300 "selama melaksanakan Kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan Pemda".
4. Pasal 304 ayat (1) “Dalam melaksanakan Kampanye, presiden dan wakil', Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara".
5. Pasal 305 ayat (1) “Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional". (mar5/jpnn)
Sukarelawan Pejuang Prabowo Gibran Kabupaten Bandung Mengajak Presiden Joko Widodo untuk berkampanye bersama diakhir Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News