Bawaslu Depok Masih Mengkaji Dugaan Politik Uang Caleg Gerindra Haposan Paulus Batubara
jabar.jpnn.com, DEPOK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok masih mengkaji kasus dugaan pelanggaran kampanye Caleg DPR RI Partai Gerindra Haposan Paulus Batubara.
Diketahui, Haposan membagikan uang Rp 5 ribu ke sejumlah warga, di wilayah Kelurahan Pasir Putih, Kecamayan Sawangan, Kota Depok beberapa waktu lalu.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Depok, Sulastio mengatakan, saat ini kasus tersebut masih di tahap pengkajian.
Baca Juga:
“Bawaslu masih melakukan kajian,” ucapnya dikutip Sabtu (3/2).
Oleh karena itu, kata Sulastio, kasus tersebut belum naik pada tingkatan penyidikan.
“Belum naik ke tingkat penyidikan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial Caleg DPR RI membagikan uang senilai Rp 5 ribu saat berkampanye, di Jalan Garuda 4, RT 4, RW 6, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Dari video yang beredar, dirinya mengambil uang dari saku bajunya, untuk diberikan kepada ibu-ibu di lokasi tersebut.
Bawaslu Depok sebut pihaknya masih mengkaji terkait potensi pelanggaran caleg Gerindra yang membagikan uang Ro 5 ribu kepada masyarakat, di Sawangan, Depok
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News