KPU Depok Tetapkan 3 Titik TPS Khusus, Berikut Perincian Lokasinya

Kamis, 01 Februari 2024 – 10:30 WIB
KPU Depok Tetapkan 3 Titik TPS Khusus, Berikut Perincian Lokasinya - JPNN.com Jabar
Ilustrasi tempat pemungutan suara (TPS). Foto: dok/JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok sebut ada tiga lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang

Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin mengatakan tiga TPS tersebut, yakni di pondok pesantren, rumah tahanan (rutan), dan rumah sakit.

"Ada tiga lokasi TPS khusus yang ditetapkan, yakni di Rutan Cilodong, Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), dan Pesantren Qotrun Nada Kecamatan Cipayung," ucapnya.

Dia menyebut, ada 12 TPS yang disiapkan di tiga lokasi tersebut, dengan perincian enam TPS di Rutan Cilodong, tiga TPS di Pondok Pesantren Qotrun Nada, dan tiga TPS di RSUI.

"Seperti TPS 37, 38 dan 39 di RS UI untuk lokasi khusus yang ada di Kecamatan Beji. TPS khusus ini untuk memfasilitasi pemilih yang tidak bisa memilih di domisilinya saat hari pemungutan suara karena berada di tempat lain," ujarnya.

Dirinya menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, lokasi khusus meliputi beberapa tempat.

Di antaranya rumah tahanan, panti sosial, relokasi bencana, daerah konflik, sekolah berasrama hingga kilang minyak juga termasuk dalam daerah-daerah yang perlu didata untuk memfasilitasi pemilih khusus.

"Kami terus melakukan persiapan yang matang untuk semua TPS termasuk TPS khusus," tandasnya. (mcr19/jpnn)

KPU Depok menetapkan tiga titik TPS khusus, yakni di Rutan Kelas I Cilodong, RSUI, dan Pondok Pesantren Qotrun Nada.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News