Bawaslu Depok Tertibkan APK yang Melanggar Aturan dan Membahayakan di Jalan Raya Margonda
jabar.jpnn.com, DEPOK - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Depok lakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dan membahayakan, di Jalan Margonda Raya, Rabu (24/1).
Penertiban tersebut dilakukan bersama pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam hal ini Satpol PP.
“Hari ini kami lakukan penertiban di Jalan Margonda Raya saja, selanjutnya akan kami koordinasikan kesiapan pemerintah, Satpol PP, dan lainnya,” ucap Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif.
Arief menuturkan yang menjadi sasaran penertiban, yakni pemasangan APK yang tak sesuai aturan dan yang membahayakan pengguna jalan.
“APK yang kami tertibkan ialah APK yang membahayakan dan melanggar aturan kampanye,” terangnya.
Fathul menuturkan ada beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK di Kota Depok, yakni di Jalan Margonda Raya, Arief Rahman Hakim, dan Jalan Juanda.
Jika nantinya masih ada peserta pemilu yang kembali bandel memasang APK di lokasi tersebut maka akan ditertibkan paksa.
“Kami akan tertibkan kembali, serta melakukan imbauan kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan pelanggaran dalam pemasangan APK,” kata Fathul.
Bawaslu Kota Depok lakukan penertiban APK yang membahayakan dan melanggar aturan di sepanjang Jalan Margonda Raya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News