Bawaslu Depok Tertibkan APK yang Melanggar Aturan dan Membahayakan di Jalan Raya Margonda
Rabu, 24 Januari 2024 – 14:00 WIB
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kota Depok memberikan tenggang waktu penertiban mandiri diberikan hingga 23 Januari 2024.
Jika sampai 24 Januari APK yang menyalahi aturan tidak dicopot, maka akan dilakukan penertiban paksa.
“Pada tanggal 24 Januari kami akan melakukan penertiban serentak se-Kota Depok,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Bawaslu Kota Depok lakukan penertiban APK yang membahayakan dan melanggar aturan di sepanjang Jalan Margonda Raya.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News