Bawaslu Depok Minta Peserta Pemilu Tertibkan APK Tidak Sesuai Aturan
jabar.jpnn.com, DEPOK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok memberikan surat imbauan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif mengatakan, pihaknya memberikan tenggang waktu penertiban mandiri diberikan hingga 23 Januari 2024.
Jika sampai 24 Januari APK yang menyalahi aturan tidak dicopot, maka akan dilakukan penertiban paksa.
“Pada tanggal 24 Jajuari kami akan melakukan penertiban serentak se-Kota Depok,” ucapnya, dikutip Sabtu (20/1).
Dia meminta, kepada peserta pemilu agar benar-benar memperhatikan penertiban APK yang melanggar sesuai jadwal yang telah diberikan.
Menurutnya, penertiban ini dilakukan lantaran banyak APK di Kota Depok yang dinilai bisa membahayakan pengguna jalan.
“Kami juga memperhatikan keselamatan pengguna jalan, makanya peserta Pemilu untuk menertibkan APK yang sekiranya mengganggu keselamatan pengguna jalan,” jelasnya.
Menurutnya, APK yang dikategorikan membahayakan pengguna jalan seperti menggunakan media bambu menjulang tinggi yang dikhawatirkan sewaktu-waktu bisa roboh.
Bawaslu Depok meminta peserta pemilu lakukan penertiban APK secara mandiri yang menyalahi aturan hingga 23 Januari, jika tidak maka akan ditertibkan paksa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News