Hingga Pukul 23.59 WIB, KPU Kota Depok Siap Layani Dokumen Pindah Memilih
Senin, 15 Januari 2024 – 17:45 WIB
Dia menuturkan untuk pindah memilih ini rata-rata karena domisili, belajar, atau tugas di Kota Depok.
“Ada yang alasannya pindah karena domisili, pindah karena tugas, ada juga karena belajar,” jelasnya.
Dirinya mengimbau bagi warga yang hendak melakukan pindah memilih maka masih ditunggu hingga malam ini.
“Bagi warga yang hendak pindah memilih, KPU Kota Depok memberikan pelayanan baik itu di Kantor KPU, maupun di PPK dan PPS untuk pindah memilih dengan syarat membawa KTP atau KK, disertai dokumen pendukung pindah memilih,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Ketua KPU Depok, Willi Sumarlin sebut ada ribuan warga yang telah mengurus pindah memilih untuk Pemilu 2024.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News