Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye, Camelia Panduwinata Lubis dan Karina Soerbakti Mulai Digarap Bawaslu
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi (LKD) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Kota Bogor meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor bertindak tegas dan transparan, dalam menangani kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon anggota DPRD daerah pemilihan (Dapil) 1 Kota Bogor dan DPR RI Dapil 3 Jawa Barat.
Diduga kedua caleg tersebut telah menyogok masyarakat dengan memberikan sembako dan uang tunai.
Ketua LDK PMII Kota Bogor, Akbar melayangkan surat aduan pada Jumat, 29 Desember 2023, yang diterima Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian.
Baca Juga:
Akbar berharap Bawaslu dapat segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang telah dilakukan oleh Caleg DPRD Dapil 1 Kota Bogor nomor urut 3 atas nama Karina Soerbakti dari Partai Amanat Nasional (PAN), dan Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat 3 nomor urut 3 atas nama Camelia Panduwinata Lubis dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Semoga penanganan dugaan pelanggaran pemilu ini diproses secara transparan dan profesional,” kata Akbar.
Akbar menegaskan Bawaslu Kota Bogor harus membuka secara terang benderang terkait dugaan pelanggaran pemilu, pada kasus pembagian paket sembako dan uang tunai itu, karena ini telah menciderai demokrai.
"Tindakan kampanye membagikan paket sembako dan uang tunai jelas melanggar aturan pemilu yang tertuang pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2023," tegasnya.
Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Suriantona Siburian pun mengaku telah memanggil Lurah Bubulak, Arief Rusdiman untuk diminta keterangan.
LKD PMII Kota Bogor minta Bawaslu tindak tegas dalam kasus dugaan Pelanggaran yang dilakukan yang dilakukan Camelia Panduwinata Lubis dan Karina Soerbakti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News