Gugatan Dikabulkan MK, Bima-Dedie Masih Pimpin Kota Bogor Hingga April 2024 Mendatang

Kamis, 21 Desember 2023 – 18:55 WIB
Gugatan Dikabulkan MK, Bima-Dedie Masih Pimpin Kota Bogor Hingga April 2024 Mendatang - JPNN.com Jabar
Potret kebersamaan Bima Arya dan Dedie A Rachim di sela-sela kegiatan paturay tineung. Foto: Dok Pemkot Bogor.

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Bima Arya dan Dedie A Rachim masih menjadi Wali dan Wakil Wali Kota Bogor hingga April 2024 mendatang.

Hal itu lantaran MK menerima gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Keputusan itu membuat sejumlah kepala daerah terpilih pada Pilkada 2018 dan dilantik 2019 batal habis masa jabarannya di Desember 2023.

Adapun, Wali Kota Bogor Bima Arya bersama sejumlah kepala daerah lainnya melayangkan gugatan ke-MK pada 15 November lalu.

“Alhamdulillah setelah melalui proses konstitusional, kami mengajukan judicial review ke MK. Hari ini gugatan kami diterima atau dikabulkan oleh Majelis Hakim,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.

Dedie mengatakan dengan adanya putusan ini menguatkan kepemimpinan Bima Arya-Dedie A Rachim untuk melaksanakan seluruh sisa masa jabatan hingga April 2024.

"Tentunya kami akan lebih totalitas lagi memberikan kontribusi terbaik khususnya bagi masyarakat Kota Bogor," tutup Dedie.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya bersama 6 kepala daerah di Indonesia mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Bima Arya dan Dedie A Rachim masih menjadi Wali dan Wakil Wali Kota Bogor hingga April 2024 mendatang.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News