Gugatan Dikabulkan MK, Bima-Dedie Masih Pimpin Kota Bogor Hingga April 2024 Mendatang

Kamis, 21 Desember 2023 – 18:55 WIB
Gugatan Dikabulkan MK, Bima-Dedie Masih Pimpin Kota Bogor Hingga April 2024 Mendatang - JPNN.com Jabar
Potret kebersamaan Bima Arya dan Dedie A Rachim di sela-sela kegiatan paturay tineung. Foto: Dok Pemkot Bogor.

"Jadi kami melihat bahwa perlu ada kejelasan atau tafsir konstitusional dari MK. Agar hak konstitusi kami tidak tercederai," kata Bima Arya.

Bima Arya mengakui pada sidang ada beberapa masukan perbaikan dari hakim MK yang bersifat teknis.

Pihaknya menyebut akan melengkapi hal itu dan menunjukan bahwa tahapan keserentakan Pilkada 2024 itu tidak terganggu apabila masa jabatan pihaknya ini tetap full alias penuh 5 tahun.

"Seperti Pak Marten ini (Wali Kota Gorontalo) di bulan Juni 2024," ujar Bima Arya.

Tujuh kepala daerah mengajukan judicial review terhadap pasal 201 ayat 5 dalam undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pengujian dan meminta kepastian hukum yang mana terdapat kekosongan norma dalam pasal 201 ayat 5 dalam undang-undang Pilkada.

"Diharapkan, MK memberikan tafsir konstitusional tentang akhir masa jabatan kepala daerah yang dipilih pada Tahun 2018, tetapi baru dilantik pada 2019," kata kuasa hukum 7 kepala daerah, Donal Fariz.

Para kepala daerah meminta MK memberikan tafsir konstitusinal Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada yang meyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

"Pasal tersebut rentan ditafsirkan secara berbeda-beda, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan para pemohon sekaligus masyarakat di daerah yang telah memilih para pemohon sebelumnya," tutupnya. (mar7/jpnn)

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Bima Arya dan Dedie A Rachim masih menjadi Wali dan Wakil Wali Kota Bogor hingga April 2024 mendatang.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News