5 Saksi Sudah Diperiksa Bawaslu Bogor Dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Ravindra Airlangga

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor terus mendalami dugaan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara yang dilakukan Caleg DPR RI dari Partai Golkar Ravindra Airlangga.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengungkapkan bahwa pihaknya telah memintai keterangan kepada beberapa orang yang hadir pada kegiatan pembagian alat pertanian di Kantor Distanhorbun Kabupaten Bogor pada Kamis (7/12).
"Hari ini masih proses pendalaman, karena kan ada beberapa pihak yang harus kami mintai keterangan. Kemarin baru tiga (orang), kalau jadi minggu ini tambah dua (orang) lagi," ungkapnya, dikutip Minggu (17/12).
Ridwan menargetkan dapat mengumumkan hasil pendalaman dugaan pelanggaran Ravindra yang merupakan putra Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto pada pekan depan.
Karena menurut dia, pihaknya sempat terkendala waktu dalam melakukan pendalaman, mengingat ada beberapa caleg yang juga dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bogor.
"Mudah-mudahan minggu depan, jangan sampai terlalu lama, jadi bisa ditingkatin statusnya. Jadi memang staf (jumlahnya) terbatas dan ada beberapa undangan. Minggu depan kami putuskan statusnya seperti apa," ujar Ridwan.
Sebelumnya, Koordinator Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin mengungkapkan, secara aturan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye merupakan hal yang dilarang.
“Kemarin kami sudah meminta keterangan dari kepala Distanhorbun terkait kasus dugaan pelanggaran ini,” kata Burhan.
Sebanyak lima orang saksi sudah dimintai keterangannya oleh Bawaslu Kabupaten Bogor dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye Ravindra Airlangga.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News