Bawaslu Bandung Temukan Banyak Atribut Kampanye yang Melanggar Aturan
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung mengungkapkan ada banyak atribut caleg yang melanggar aturan karena dipasang di tempat yang bukan semestinya.
Salah satunya adalah atribut kampanye dipasang sembarangan di pohon dan tiang listrik. Hal itu merusak estetika kota.
Di sekitar Sport Jabar Arcamanik misalnya, terlihat marak atribut kampanye berupa poster atau spanduk caleg yang dipasang menempel di pohon dan tiang listrik dengan cara dililit menggunakan kawat ataupun paku.
Hal itu juga terlihat di sekitar Jalan Laswi. Di sisi kanan dan kiri jalan, atribut kampanye dipasang tak beraturan.
Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas Aryana mengatakan, pemasangan atribut kampanye di pohon tidak diperbolehkan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Atribut kampanye tidak boleh dipasang di pohon dengan cara dililit menggunakan kawat ataupun paku.
"Di PKPU itu sudah termaktub bahwa salah satu yang dilarang untuk dipasang itu adalah pepohonan bahkan dengan cara apapun baik dililit atau dipaku itu tidak boleh," katanya, Minggu (10/12).
Selain di pohon, atribut kampanye juga dilarang dipasang di tiang listrik yang termasuk dalam kategori sarana dan prasarana publik.
Banyak atribut kampanye di Kota Bandung yang dipasang sembarang dan melanggar aturan. Begini langkah Bawaslu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News