Bawaslu Bandung Temukan Banyak Atribut Kampanye yang Melanggar Aturan

Minggu, 10 Desember 2023 – 22:00 WIB
Bawaslu Bandung Temukan Banyak Atribut Kampanye yang Melanggar Aturan - JPNN.com Jabar
Atribut kampanye yang dipasang di pohon dengan cara dililit dan dipaku. Foto: sources for jpnn

Maka dari itu, pemasangan atribut kampanye yang melanggar aturan sebaiknya ditertibkan. 

"Tiang listrik itu kan bisa masuk sarana dan prasarana publik sebetulnya, karena tiang listrik itu sejatinya fungsinya untuk memancangkan kabel yang kemudian mengalirkan internet maupun listrik. Maka, bisa dikategorikan sarana atau prasarana fasilitas umum," jelasnya. 

Adapun saat ini, pihaknya masih berupaya mendata atribut kampanye yang melanggar aturan. 

Selanjutnya, data itu akan diberikan kepada Satpol PP Kota Bandung untuk ditindaklanjuti. 

Sebab, eksekusi penertiban kampanye yang melanggar merupakan kewenangan Satpol PP Kota Bandung. 

"Bawaslu masih proses inventarisir mana saja yang kemudian titik yang terdapat alat peraga atau bahan kampanye yang dipasang di pohon, baik dengan cara dililitkan oleh kawat maupun dipaku," tuturnya. 

"Kami juga sudah mengimbau kepada seluruh peserta pemilu, agar dalam pemasangan harus juga memperhatikan estetika dan juga tidak merusak lingkungan," lanjutnya. 

Hal senada dikatakan Kabid Tantribum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi. 

Banyak atribut kampanye di Kota Bandung yang dipasang sembarang dan melanggar aturan. Begini langkah Bawaslu.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News