Mahfud MD Soroti Kinerja KPK Soal Penetapan Status Tersangka dengan Kurangnya Alat Bukti

Sabtu, 09 Desember 2023 – 20:30 WIB
Mahfud MD Soroti Kinerja KPK Soal Penetapan Status Tersangka dengan Kurangnya Alat Bukti - JPNN.com Jabar
Cawapres nomor urut 3 di Pilpres 2024 Mahfud MD. Foto: Tim Media Ganjar-Mahfud untuk JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut tiga Mahfud MD menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai masih kurang cermat. Salah satunya soal penetapan status tersangka. 

Mahfud menilai, kerap kali KPK melakukan penetapan tersangka dengan alat bukti yang kurang.

Alhasil, tidak jarang seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi menyandang status tersangka cukup lama, sebelum masuk ke persidangan. 

"Menetapkan orang sebagai tersangka buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun masih tersangka terus," ujar Mahfud di Kota Bandung, Sabtu (9/12). 

Mahfud menyebut, tindakan penetapan tersangka terhadap seseorang tanpa disertai dengan bukti cukup merupakan tindakan penyiksaan. 

"Sekarang masih banyak tuh tersangka buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya, menyiksa orang itu kan tidak boleh," tuturnya. 

Oleh karena itu, Mahfud memandang penting bagi KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. 

"Itulah sebabnya dulu dalam revisi (UU KPK) itu kemudian muncul agar SP 3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud. 

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyoroti kinerja KPK yang kerap menetapkan status tersangka dengan alat bukti yang kurang.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News