Mahfud MD Soroti Kinerja KPK Soal Penetapan Status Tersangka dengan Kurangnya Alat Bukti

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut tiga Mahfud MD menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai masih kurang cermat. Salah satunya soal penetapan status tersangka.
Mahfud menilai, kerap kali KPK melakukan penetapan tersangka dengan alat bukti yang kurang.
Alhasil, tidak jarang seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi menyandang status tersangka cukup lama, sebelum masuk ke persidangan.
"Menetapkan orang sebagai tersangka buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun masih tersangka terus," ujar Mahfud di Kota Bandung, Sabtu (9/12).
Mahfud menyebut, tindakan penetapan tersangka terhadap seseorang tanpa disertai dengan bukti cukup merupakan tindakan penyiksaan.
"Sekarang masih banyak tuh tersangka buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya, menyiksa orang itu kan tidak boleh," tuturnya.
Baca Juga:
Oleh karena itu, Mahfud memandang penting bagi KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
"Itulah sebabnya dulu dalam revisi (UU KPK) itu kemudian muncul agar SP 3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud.
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyoroti kinerja KPK yang kerap menetapkan status tersangka dengan alat bukti yang kurang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News