3 Ruas Jalan di Kota Depok Ini Harus Bersih Dari APK Pemilu
![3 Ruas Jalan di Kota Depok Ini Harus Bersih Dari APK Pemilu - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/11/28/sekretaris-kpu-depok-yodi-joko-bintoro-foto-lutviatul-fauzia-fmqh.jpg)
jabar.jpnn.com, DEPOK - Di hari pertama masa kampanye terbuka, KPU Kota Depok tetapkan sejumlah titik yang tidak diperbolehkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Sekretaris KPU Kota Depok, Yodi Joko Bintoro mengatakan bahwa surat keputusan terkait aturan tersebut sudah diterbitkan.
“Kemarin kami terbitkan surat keputusan terkait dengan lokasi pemasangan APK. Jadi, ada beberapa titik yang kami bolehkah dan tidak diperbolehkan,” ucapnya, Selasa (28/11).
Dia menuturkan ada tiga titik yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK, baik Parpol ataupun Caleg.
“Di Jalan Raya Margonda, Jalan Raya Djuanda, dengan Arif Rahman Hakim. Jadi, tiga titik itu tidak boleh dipasang APK oleh Parpol dan Caleg,” tuturnya
Namun, pihaknya meminta spot khusus terkait dengan pemasangan tiga baliho yang akan diterbitkan, yakni dari pasangan capres-cawapres, kemudian DPD, partai peserta pemilu.
Baca Juga:
“Itu yang akan kami pasang logo-logo partai, jadi ajakan untuk tidak golput memilih, memperkenalkan partai-partai yang berkontestasi, kemudian pasangan capres-cawapres,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)
KPU Depok sebut ada tiga titik yang tidak diperbolehkan dipasang APK, yakni Jalan Raya Margonda, Juanda dan Jalan Raya Arif Rahman Hakim.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News