3 Ruas Jalan di Kota Depok Ini Harus Bersih Dari APK Pemilu

Selasa, 28 November 2023 – 18:00 WIB
3 Ruas Jalan di Kota Depok Ini Harus Bersih Dari APK Pemilu - JPNN.com Jabar
Sekretaris KPU Depok, Yodi Joko Bintoro. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN

jabar.jpnn.com, DEPOK - Di hari pertama masa kampanye terbuka, KPU Kota Depok tetapkan sejumlah titik yang tidak diperbolehkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Sekretaris KPU Kota Depok, Yodi Joko Bintoro mengatakan bahwa surat keputusan terkait aturan tersebut sudah diterbitkan.

“Kemarin kami terbitkan surat keputusan terkait dengan lokasi pemasangan APK. Jadi, ada beberapa titik yang kami bolehkah dan tidak diperbolehkan,” ucapnya, Selasa (28/11).

Dia menuturkan ada tiga titik yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK, baik Parpol ataupun Caleg.

“Di Jalan Raya Margonda, Jalan Raya Djuanda, dengan Arif Rahman Hakim. Jadi, tiga titik itu tidak boleh dipasang APK oleh Parpol dan Caleg,” tuturnya

Namun, pihaknya meminta spot khusus terkait dengan pemasangan tiga baliho yang akan diterbitkan, yakni dari pasangan capres-cawapres, kemudian DPD, partai peserta pemilu.

“Itu yang akan kami pasang logo-logo partai, jadi ajakan untuk tidak golput memilih, memperkenalkan partai-partai yang berkontestasi, kemudian pasangan capres-cawapres,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)

KPU Depok sebut ada tiga titik yang tidak diperbolehkan dipasang APK, yakni Jalan Raya Margonda, Juanda dan Jalan Raya Arif Rahman Hakim.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News