Parpol Tak Lapor Dana Kampanye Terancam Dicoret!

Selain itu, parpol juga wajib menyampaikan laporan sumber dana kampanye parpol harus jelas dan memiliki batas nominal tertentu.
Untuk sumbangan dari perorangan dibatasi Rp 2,5 miliar, sedangkan sumbangan perusahaan paling besar Rp 25 miliar.
"Namun, masing-masing parpol tidak dibatasi untuk memasukkan dana awal ke rekening dana kampanye," tuturnya.
Kemudian, parpol harus melaporkan nominal uang yang masuk dan keluar dari rekening dana kampanye, dan selanjutnya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Ferry menjelaskan pelaporan LADK Pemilu 2024 bertujuan agar KPU bisa melihat sumber dana kampanye parpol guna memastikan tidak melanggar aturan yang berlaku.
Dia pun menegaskan sumber dana kampanye tidak boleh berasal dari pemerintah, uang hasil korupsi hingga dari luar negeri.
"Jika itu uang hasil korupsi, maka bisa jadi temuan atas dugaan pencucian uang," demikian Ferry. (antara/jpnn)
KPU tegaskan seluruh parpol wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK). Kalau tidah mereka akan disanksi hingga dicoret sebagai peserta Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News