Jaga Netralitas Polisi di Pemilu 2024, Polri Keluarkan 9 Arahan
Kamis, 16 November 2023 – 07:00 WIB
Larangan tersebut ditegaskan melalui surat telegram Kapolri nomor ST2407/X/Huk/2023 yang diterbitkan pada 20 Oktober 2023, dengan sanksi sesuai pelanggaran atau tindakan yang dilakukan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri.
Dengan langkah ini, Polri berupaya memastikan keberlangsungan Pemilu 2024 yang adil, transparan, dan demokratis, serta tetap memegang teguh prinsip netralitas sebagai bagian integral dari tugasnya.
Berikut arahan Polri ke anggota terkait netralitas Polri:
- Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon.
- Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
- Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial.
- Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon.
- Dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye.
- Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik.
- Dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat.
- Netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateril kepada salah satu paslon dan parpol.
- Anggota Polri tidak menggunakan hak pilih. (cuy/jpnn)
Lewat sembilan arahan polri, Kepolisian Republik Indonesia melarang keras setiap personelnya untuk terlibat langsung dalam praktik politik selama Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News