Hendra Guntara Kritisi Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Jokowi
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Aliansi Pemuda Pengawal Konstitusi kritisi berkembangnya isu perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode. Hendra Guntara selaku founding menyebut, banyak hal yang lebih penting untuk diurusi dibandingkan isu tersebut
Kata Hendra, sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 7 tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden, telah diatur secara detail bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Artinya, segala bentuk tindakan yang mengupayakan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden dapat dianggap sebagai langkah sistematis yang hendak melawan amanat konstitusi," kata Hendra melalui keterangan resmi, Jum'at (25/2).
Mantan Ketua KNPI Kota Bandung itu meyakini, banyak rakyat dari berbagai kalangan yang satu suara dengannya.
"Saya yakin akan banyak rakyat dari berbagai macam kalangan yang satu suara dengan kami, terkait dengan isu ini, yang saya sebut sebagai kekuatan dan kedaulatan rakyat," jelasnya.
Menurutnya, isu ini terus dipanaskan, ia mengkhawatirkan bisa menggangu stabilitas nasional.
Baca Juga:
Ia menambahkan, alih-alih menggelindingkan opini kontraproduktif terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden, ia merekomendasikan agar elit politik lebih fokus dalam membantu menyelesaikan pandemi covid-19, termasuk perbaikan ekonomi masyarakat yang tengah terpuruk.
"Salah satu yang memprihatinkan kami semua, misalnya meroketnya harga minyak dan sulitnya akses perajin tahu tempe terhadap komoditas kedelai," jelasnya.
Ketua Aliansi Pemuda Pengawal Konstitusi Hendra Guntara kritisi isu perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News