167 Bacaleg Kabupaten Bogor Tidak Memenuhi Syarat

Selasa, 08 Agustus 2023 – 08:30 WIB
167 Bacaleg Kabupaten Bogor Tidak Memenuhi Syarat - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menetapkan sebanyak 167 orang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD setempat tak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

"Hasil verifikasi bacaleg 803 orang memenuhi syarat dan 167 orang tidak memenuhi syarat," kata Anggota KPU Kabupaten Bogor Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Herry Setiawan.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan pada 31 Juli 2023 itu, mereka yang tidak memenuhi syarat dikarenakan kekurangan berkas dan melakukan kesalahan dalam mengunggah berkas pada sistem informasi pencalonan (silon) KPU RI.

Namun, kata dia, berkasnya masih bisa dilengkapi oleh para bacaleg untuk dapat mengubah status menjadi memenuhi syarat (MS) pada tahap pencalonan.

Ia menerangkan aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota Nomor 996 tahun 2023.

"Dalam pedoman teknis nomor 996 tahun 2023 dijelaskan bahwa KPU menerima pengajuan perubahan rancangan DCS yang tidak memenuhi syarat berdasarkan berita acara hasil vermin perbaikan, penggantian bakal calon, dan perpindahan dapil bakal calon sampai dengan tanggal 11 Agustus 2023," paparnya.

Selain itu, Herry menjelaskan setelah tanggal 11 Agustus, maka KPU akan melakukan vermin persyaratan bacaleg tidak memenuhi syarat dan berkas bacaleg baru yang diusulkan parpol melalui silon KPU.

"Setelah divermin, berkas bacaleg tersebut akan ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) untuk diumumkan ke publik pada 19-23 Agustus dan masuk ke tahapan laporan dan pengaduan masyarakat terhadap para bacaleg melalui lembaga resmi atau perorangan yang disampaikan ke KPU pada 19-28 Agustus 2023," ujarnya.

KPU Kabupaten Bogor menetapkan sebanyak 167 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) tak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News