12 Parpol di Karawang Sudah Daftarkan Bacalegnya
jabar.jpnn.com, KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah menerima 12 partai politik (Parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) hingga hari ke-13 sejak dibuka jadwal masa pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 mulai 1-14 Mei 2023.
"Pada hari ini ada empat parpol yang mendaftar," kata Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Iksan Indra Putra.
Keempat parpol itu ialah Partai Gerindra, PBB, Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Ia mengatakan masing-masing parpol yang datang ke KPU Karawang pada Sabtu (13/5) mengajukan pendaftaran sebanyak 50 orang bakal caleg.
Dengan adanya empat parpol yang mendaftar itu, maka sudah ada 12 parpol yang mengajukan pendaftaran bakal caleg DPRD Kabupaten Karawang untuk Pemilu 2024.
Sebelumnya PAN, PPP, Partai Golkar, PDIP, NasDem, Partai Demokrat, Hanura dan PKS telah datang ke KPU Karawang untuk mendaftarkan bacalegnya.
"Kami akan menunggu parpol lainnya untuk mendaftarkan bakal caleg hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB," ujarnya.
Ia mengimbau agar para pengurus parpol melengkapi kelengkapan dokumen persyaratan bakal caleg masing-masing, sebab nanti pihaknya akan memverifikasi berkas persyaratan seluruh bakal caleg tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah menerima 12 Parpol yang mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg). Berikut perinciannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News