12 Parpol di Karawang Sudah Daftarkan Bacalegnya
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, Suryana Hadi Wijaya, sebelumnya menyampaikan agar KPU setempat transparan dan akuntabel dalam proses pendaftaran bakal calon legislatif.
"Transparansi dan akuntabilitas ini bukan hanya hasil, tetapi juga dalam proses berlangsungnya tahapan pendaftaran bakal caleg," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong agar KPU Karawang membuka akses informasi seluas-luasnya untuk partai politik dan masyarakat, termasuk juga memastikan jaminan keamanan dan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) tidak terkendala.
Dia juga berharap pengurus parpol tidak melakukan pendaftaran menjelang hari terakhir dengan limit waktu yang mepet, dan memastikan kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon. (antara/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah menerima 12 Parpol yang mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg). Berikut perinciannya.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News