Pemilu 2024: DPS Kabupaten Bekasi Mencapai 2.209.605 Orang

Rabu, 12 April 2023 – 02:00 WIB
Pemilu 2024: DPS Kabupaten Bekasi Mencapai 2.209.605 Orang - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan sebanyak 2.209.605 orang dalam daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilu 2024 berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan tingkat daerah itu.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menyebut hasil pleno ditetapkan jumlah DPS terdiri atas 1.106.055 pemilih laki-laki dan 1.103.550 pemilih perempuan yang tersebar di 8.404 TPS dan berada di 187 desa dan kelurahan di 23 kecamatan. 

Dia mengatakan tahapan rekapitulasi dan penetapan DPS sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 47, tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2023.

"KPU telah melakukan proses coklit (pencocokan dan penelitian) sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023 dan melaksanakan rekap daftar pemilih hasil perbaikan secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan pada 31 Maret dan tingkat kecamatan pada 2 April," katanya.

Jajang mengapresiasi petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), jajaran badan adhoc, PPS, serta PPK yang telah bekerja keras melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.

"Kami juga mengapresiasi sinergitas dan dukungan Bawaslu Kabupaten Bekasi beserta jajaran yang telah melakukan pengawasan proses coklit demi mewujudkan data pemilih yang akurat dan berkualitas," ucapnya.

Hasil pleno itu kemudian dituangkan melalui berita acara nomor 217/PL.01.2-BA/3216/2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berita acara dimaksud memuat jumlah pemilih baru sebanyak 754.219 orang, pemilih tidak memenuhi syarat 799.414 jiwa, perbaikan 31.055 data pemilih, serta pemilih potensial non KTP-el sebanyak 17.411 orang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan sebanyak 2.209.605 orang dalam daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilu 2024.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News