Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Bandung Instruksikan Pegawai Kantoran WFH 50 Persen
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan kebijakan work from office atau wfo dengan kapasitas 50 persen bagi institusi. Kebijakan itu berlaku bagi institusi pemerintah maupun swasta.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3.
"Work from office (WFO) dan work from home (WFH) itu berlaku bagi semua pegawai di level mana pun yang statusnya apa pun. Apakah di institusi pemerintah atau di institusi swasta, maka harus dilakukan dan sekarang regulasinya diatur 50%," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Ema Sumarna di Balaikota Bandung, Jalan Wastukencana, Kamis (10/2).
Dalam penerapan WFH ini, kata Ema, tidak berlaku bagi sektor kritikal dalam hal menjaga keamanan dan kenyamanan warga Bandung, seperti polisi, TNI, dan kesehatan.
"Tetapi bagi yang lain, semua harus menyesuaikan dengan regulasi. Beberapa hal yang saya tekankan dan sampaikan kepada rekan-rekan di kecamatan, bahwa dengan baiknya kita ke level 3, maka optimalisasi penanganan covid-19 ini harus dimaksimalkan," ujarnya.
Untuk diketahui, kebijakan WFH bagi pegawai kantoran di Kota Bandung selama berstatus PPKM level 3 diatur dalam Perwal Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3 yang dirilis 8 Februari 2022.
Dalam Perwal No 15 Pasal 9 mengatur regulasi penerapan WFH dan WFO bagi setiap instansi dan perkantoran di Kota Bandung.
Sektor non esensial diberlakukan 25 persen bekerja di kantor atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
Pemkot Bandung instruksikan pegawai kantor pemerintahan dan swasta untuk menerapkan WFH 50 persen yang sudah diatur dalam Perwal Nomor 15 tahun 2022 tentang PPKM Level 3.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News