Warga Bandung Ayo Laporkan Hal Ini ke Diskominfo, Dijamin Dapat Rp 10 Juta
"Harus ada efek malu pada tersangka seperti ini. Makanya kami pasang baliho atau media luar lainnya," ucap Yayan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian mengatakan, aksi vandalisme seperti ini tidak boleh dilakukan karena merusak fasilitas umum.
Berbagai peraturan pun ada dan akan ditegakkan bagi mereka yang melanggar aturan tersebut.
"Ada berbagai sanksi, baik sosial, teguran lisan, tertulis, hingga pemberitaan di media massa," imbuhnya.
Sebelumnya, aksi vandalisme kembali terjadi di Kota Kembang, Bandung. Sasaran pengrusakan tersebut dilakukan di tembok Babakan Siliwangi (Baksil) yang telah dihias beberapa waktu lalu.
Kejadian ini viral setelah Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengunggah video pencoretan di akun Instagram resmi miliknya.
Dalam video tersebut terlihat dua orang menumpaki sepeda motor dan berhenti di sekitar tembok Baksil.
Keduanya lantas melakukan pencoretan di salah satu sudut tembok.
Mau dapat uang tunai Rp 10 Juta? Yu laporkan hal ini ke Diskominfo Kota Bandung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News