Melanggar Izin Lingkungan DLH Jabar Menyegel PT Sinerga Nusantara Indonesia
jabar.jpnn.com, BANDUNG BARAT - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat (Jabar) menyegel PT Sinergi Nusantara Indonesia di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Penyegelan itu merupakan sanksi dari 15 jenis pelanggaran yang dilakukan PT Sinerga Nusantara Indonesia. Diantaranya, kegiatan diluar dokumen perizinan lingkungan.
"Pertimbangan dikeluarkannya keputusan tersebut karena ada 15 jenis pelanggaran yang dilakukan oleh PT Sinerga Nusantara, diantaranya kegiatan yang dilakukan banyak diluar dari dokumen perizinan lingkungan yang telah diberikan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar Prima Mayaningtyas, seusai melakukan inspeksi mendadak di PT Sinerga Nusantara, Jumat (14/1).
Menurut Prima, selain telah melanggar dokumen perizinan, perusahaan tersebut juga tidak memenuhi beberapa ketentuan teknis yang diwajibkan berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
"Ada pelanggaran lain yang telah dilakukan setelah mendapat pengawasan pendahuluan dari Pemda Provinsi Jawa Barat, pejabat pengawas kami, pihak perusahaan menghilangkan barang bukti yang ada. Pada hari ini kami lakukan pengawasan kembali," tuturnya.
Prima menambahkan, jika beberapa ketentuan yang dilanggar oleh PT Sinerga Nusantara kemudian bisa dipenuhi, maka DLH Provinsi Jabar akan melakukan evaluasi dan sanksi bisa dicabut kembali.
"Bagi mereka (PT Sinerga Nusantara) bisa melakukan kegiatan lagi jika ketentuan yang dilanggar bisa dipenuhi, maka pencabutan sanksi bisa dibantu untuk diproses," ujarnya.
Menurut Prima, kegiatan penyegelan terhadap PT Sinerga Nusantara merupakan kolaborasi sejumlah pihak, mulai dari Pemda Provinsi Jabar dalam hal ini DLH Provinsi Jabar, DLH Kabupaten Bandung Barat, Satgas Citarum Harum, serta masyarakat.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat menyegel aktifitas PT Sinerga Nusantara Indonesia. Penyegelan disebabkan perusahaan tersebut melanggar izin lingkungan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News