Dugaan Pungli di SMA Negeri 22 Bandung, Orang Tua Siswa Mutasi Dimintai Uang Rp 10 Juta
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) terjadi di lingkungan pendidikan di Kota Bandung.
Tim Saber Pungli Jawa Barat mengungkap praktik pungli yang terjadi di SMA Negeri 22 Bandung.
Praktik pungli dilakukan secara bersama-sama oleh wakil kepala sekolah bidang kehumasan dan kepala sekolah.
Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Saber Pungli Jabar Yudi Ahadiat menuturkan, dari hasil penelurusan timnya, terbukti adanya praktik pungli yang dilakukan pejabat di sekolah tersebut.
"Tim melakukan pengamanan uang barang bukti sebesar Rp 30 juta," kata Yudi dikonfirmasi JPNN.com, Sabtu (14/1).
Yudi menerangkan, kronologis terjadinya pungli di sekolahan tersebut. Berawal dari pengaduan orang tua murid ke Saber Pungli Jabar, yang katanya diminta membayar Rp 20 juta oleh wakil kepala sekolah bidang humas, sebagai salah satu syarat masuk ke sekolah tersebut.
Total ada tiga orang tua murid yang mutasi atau pindah sekolah dari luar Bandung ke SMA Negeri 22 Bandung.
"Ada pengaduan masyarakat dari orang tua murid ke Saber Pungli Jabar kemudian kami lakukan lidik dari tanggal 13 sampai kemarin (Jum'at), kami langsung ke lokasi melakukan pemeriksaan terhadap yang diduga meminta uang yakni saudara ER sebagai wakil kepala sekolah bidang humas," jelasnya.
Dua pejabat sekolah di SMA Negeri 22 Bandung diduga melakukan pungli terhadap orang tua siswa yang akan melakukan mutasi. Begini kronologisnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News