Kadisdukcapil Jabar Jadi Terdakwa Penyelewengan Dana Bansos
Kata Dodi, perkara ini sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Sidang saat ini masuk dalam agenda eksepsi dan akan menghadapi putusan sela pekan depan.
"Sidang pembacaan putusan sela hari Rabu tanggal 16 Februari 2022," imbuhnya.
Nama Dady sendiri tertera dalam website SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dady disebut sebagai terdakwa dengan nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg.
Meski tidak disebutkan dalam website tersebut kasus apa yang menjeratnya, namun Dady didakwa Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Kemudian, dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 9 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn)
Kadisdukcapil Jabar Dady Iskandar jadi terdakwa kasus penyelewengan dana bansos tahun 2010.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News