Sempat Dibebaskan Pengadilan, Seorang Mafia Tanah Diringkus Kejari Bekasi
Rabu, 15 Desember 2021 – 15:19 WIB
Pelaku mafia tanah EJ dikenakan Pasal 263 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun.
"Saat ini terpidana mafia tanah itu sudah kami eksekusi ke Lapas Kelas II Cikarang," kata dia. (antara/jpnn)
Mafia tanah EJ ditangkap Kejari Bekasi di kawasan Cabangbungin, ia terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News