Sempat Dibebaskan Pengadilan, Seorang Mafia Tanah Diringkus Kejari Bekasi

Rabu, 15 Desember 2021 – 15:19 WIB
Sempat Dibebaskan Pengadilan, Seorang Mafia Tanah Diringkus Kejari Bekasi - JPNN.com Jabar
Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meringkus pelaku mafia tanah berinisial EJ di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Pelaku mafia tanah EJ dikenakan Pasal 263 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun. 

"Saat ini terpidana mafia tanah itu sudah kami eksekusi ke Lapas Kelas II Cikarang," kata dia. (antara/jpnn)

Mafia tanah EJ ditangkap Kejari Bekasi di kawasan Cabangbungin, ia terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News